Nama Baru, Semangat Baru di Era Adaptasi Kebiasaan Baru

Sejumlah struktur kelembagaan organsiasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengalami perubahan pada awal 2021 ini dan mulai berlaku per Senin (4/1/2021).

 

Sesuai amanah UU Keistimewaan Yogayakarta maka perlu penyesuaian pada kelembagaan yang ada di pemerintahan daerah khususnya Pemerintah Kota Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penyelarasan nama OPD sesuai aturan keistimewaan DIY yaitu untuk OPD Bagian Administrasi dan Pembangunan  berubah menjadi Bagian Administrasi Pembangunan.

Diharapkan dengan penyesuain nama OPD tersebut akan menambah semangat Pantang Mundur, Penuh Semangat memasuki Era Adaptasi Kebiasaan Baru bagi Pemerintah Kota Yogyakarta dan khususnya bagi OPD Bagian Administrasi Pembangunan.

 

 

"Jangan Lupa Senyum hari ini dan Jangan Lupa Bahagia"