Monitoring ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru)
Sekda Kota Yk kali ini melakukan kegiatan monitoring kantor ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru). Pada kesempatan itu diingatkan bahwa Dispertaru hakekatnya OPD yang awune tuwa karena mengawal Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai rujukan berbagai kebijakan sektoral. Karenanya tan keno ora, harus mampu menjadi jembatan yang merekatkan berbagai aspek pada upaya mewujudkan kota jogja yang lebih dinamis tanpa meninggalkan karakter keistimewaannya.