HIMBAUAN TIDAK MEMBERIKAN GRATIFIKASI
Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, Dan surat edaran Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta nomor 356/1853/SE/2022 tentang Himbauan Tidak Menerima Gratifikasi kepada Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta. Maka Pejabat/Pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Yogyakarta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak manapun.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pejabat/Pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Yogyakarta, maka dipersilahkan untuk segera melaporkan melalui email: adminbang@jogjakota.go.id dengan disertai oleh bukti dukung.
Dengan adanya surat edaran sebagaimana dimaksud di atas , maka Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Yogyakarta serta pemangku kepentingan di lingkungan wilayah kerja Pemerintah Kota Yogyakarta diharapkan agar senantiasa menjaga nilai-nilai integritas. Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Yogyakarta mendukung gerakan anti gratifikasi untuk menuju Permerintah Kota Yogyakarta sebagai wilayah birokrasi bersih dan melayani.