KOORDINASI  KONFIRMASI DATA JASA LAINNYA ORANG PERSEORANGAN

Berdasarkan Peraturan Walikota nomor 146 tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan di Pemerintah Kota Yogykarta, Jasa Lainnya Orang Perseorangan adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan ketrampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan bukan termasuk dan/atau penyedia jasa selain jasa konsultasi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan pengadaan barang. Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan adalah orang perseorangan yang diperoleh melalui proses pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui kontrak untuk jangka waktu terntentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah/ Unit Kerja.

Perangkat Daerah/ Unit Kerja di Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki Jasa Lainnya Orang Perseorangan yang mana seluruh data mengenai Jasa Lainnya Orang Perseorangan akan disimpan dan dikelola oleh aplikasi SIM Tenaga Teknis atau SIM TT. Data tersebut diantaranya adalah data diri, dokumen kontak, rekapitulasi  presensi, dan laporan harian. Oleh karena itu untuk mengetahui jumlah Jasa Lainnya Orang Perseorangan pada masing-masing Perangkat Daerah, dilakukan pendataan yang telah dilakukan melalu e-office. Dimana masing-masing perangkat daerah diarahkan untuk mengirimkan data jasa lainnya orang perseorangan, yang kemudian data tersebut agar diinputkan pada SIM Tenaga Teknis atau SIM TT.

Tujuan dilakukannya Koordinasi  Konfirmasi Data Jasa Lainnya Orang Perseorangan adalah untuk memastikan jumlah penyedia jasa lainnya orang perseorangan pada masing-masing perangkat daerah dan arahan untuk percepatan penginputan data jasa lainnya orang perseorangan pada aplikasi SIM TT. Dengan adanya koordinasi konfirmasi Data Jasa Lainnya Orang Perseorangan ini maka akan diketahui jumlah pasti tenaga jasa lainnya  orang perseorangan pada masing-masing Perangkat Daerah untuk mengunci kuota pada aplikasi SIM TT, sebagai wadah konsultasi apabila terdapat kendala dalam input data pada SIM TT, serta keberhasilan percepatan dalam penginputan data lainnya orang perseorangan.