Pembangunan TPS3R Karangmiri dan Nitikan 2
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mempersiapkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Karangmiri dan Nitikan 2. Hal ini merupakan wujud kesiapan Pemkot Yogyakarta dalam melakukan desentralisasi pengolahan sampah secara mandiri pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Pembangunan kedua TPS3R menggunakan Dana Keistimewaan (Danais) 2024 dengan nilai pagu sekitar Rp 4,1 miliar dan Rp 2,4 miliar.
TPS3R Karangmiri dan Nitikan 2 ini ditargetkan dapat mengolah sampah masing-masing sekitar 20-25 ton/hari dan 40-45 ton/hari. Salah satu hasil pengolahan sampah menjadi Refused Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara. Pemkot Yogyakarta juga menggandeng pihak swasta yaitu PT Bangun Solusi Indonesia untuk kerja sama pemanfaatan RDF sebagai bahan bakar alternatif.