Penataan Pemukiman Kumuh Kelurahan Terban RT 002 RW 001
Penataan kawasan kumuh di Terban masuk program penataan permukiman kumuh terpadu. Menggunakan dana APBN dari Dana Alokasi Khusus sekitar Rp 4 miliar dan APBD sekitar Rp 8 miliar. Penataan kawasan kumuh di Terban menggunakan dana cukup besar karena ada konsolidasi lahan untuk penataan permukiman. Penataan kawasan berupa permukiman, talut, jalan inspeksi atau lingkungan, saluran air hujan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.
Konsep penataan kumuh ini dilakukan dengan cara menata bagan-bagan tanah yang selama ini tersebar tak beraturan digeser menjauh dari sungai. Lalu dibangun rumah deret. Rumah warga terdampak akan dibangun lagi dengan luasan yang sama seperti sebelumnya tapi dengan dua lantai. Misalnya sebelumnya luas tanahnya 60 meter persegi maka setelah penataan mendapat 30 persegi dengan bangunan rumah dua lantai sehingga luasannya tetap sama. Sisa lahan akan digunakan untuk hunian bagi warga, yang sebelumnya rumahnya mepet sungai.
Dengan metode konsolidasi atau peremajaan diharapkan perumahan dan permukiman layak huni menyebabkan kampung menjadi lebih nyaman. Permukiman di Terban yang akan ditata ini dihuni sekitar 20 kepala keluarga (KK). Kegiatan ini dikerjakan oleh BKM Merdeka Kelurahan Terban melalui Swakelola Tipe 4.