Batik Jumputan, Shibori, Eco Printing Icon Baru di Lingkungan Pemerintah Kota Jogja

"Ajining diri dumunung aneng lathi, ajining raga ana ing busana" artinya: kepribadian yang murni ada dalam ucapan/kata, penampilan mencerminkan kepribadian.

Belum lama ini Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan SK Waliokota Nomor 390 Tahun 2019 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Sekilas tidak ada yang berbeda untuk pakian Dinas hari Senin sampai dengan Kamis, namun yang berbeda pada hari jumat yang biasanya menggunakan pakaian Lurik, kini pada hari Jumat tersebut dibagi menjadi 2, yaitu: untuk tanggal genap menggunakan pakaian Dinas Harian Lurik dan untuk tanggal ganjil menggunakan pakaian Dinas Harian Jumputan/Shibori/Eco Printing. Batik ini menjadi Icon baru untuk seragam Dinas Harian di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. SK tersebut berlaku per tanggal 1 September 2019 sehingga semua OPD diwajibkan untuk menggunakannya.