FGD Dokumen Kontrak “Memahami Kontrak Pengadaan Pemerintah”
“An agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not to do a particular thing. It’s essentials are competent parties, an mutuality obligation…the writing which contains the agreement of parties, with the terms and conditions, and which serves as a proof of the obligation.” (Henry Campbell Black, 1990)
kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, di mana menimbulkan sebuah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara sebagian
kutipan diatas mengawali FGD Dokumen Kontrak yang berlangsung cukup menarik dan asik untuk di simak dan diikuti oleh beberapa PPKom di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta karena memiliki tema Dokumen Kontrak dan dengan Narasumber Narasumber PB/J-LKPP yang sudah tidak diragukan lagi, yaitu Drs. Agus Y. Arianto. Narasumber langsung memberikan materi secara berkesinambungan agar peserta memahami secara baik dan benar. FGD semakin menarik disaat sesi diskusi dan tanya jawab antar peserta dan Narasumber. Banyak sekali muncul permasalahan dalam pembuatan dokumen kontrak dan jika didiskusikan tidak akan cukup waktu sehari saja karena sangat kompleks dan detail. Overall FGD tersebut membawa kepuasan dan tambahan ilmu bagi peserta dan khususnya bagi PPKom OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"jangan Lupa Bahagia Hari Ini"