Gambaran Umum OPD
914xBerdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (download disini)
Kedudukan :
Bagian Administrasi Pembangunan dipimpin oleh Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah
Tugas :
Melaksanakan perumusan kebijakan pembangunan, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas pembangunan oleh Perangkat Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang kebijakan pembangunan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pembangunan.
Fungsi :
- pengoordinasian perencanaan program kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang kebijakan pembangunan, pengendalian pembangunan,evaluasi, dan pelaporan pembangunan;
- pengoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembangunan;
- pengoordinasian pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pembangunan;
- penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan program prioritas pembangunan;
- koordinasi dan sinkronisasi penyusunan sinergitas kebijakan program prioritas pembangunan;
- penyusunan pedoman pelaksanaan kebijakan pembangunan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pembangunan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
- koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
- penyusunan pedoman, petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
- koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa lainnya orang perseorangan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang evaluasi dan pelaporan pembangunan;
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
- koordinasi dan sinkronisasi evaluasi pelaporan pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
- penyusunan rekomendasi hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
- penyusunan pedoman, petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi manajemen evaluasi dan pelaporan pembangunan dan penyedia jasa lainnya orang perseorangan;
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa orang perseorangan;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Bagian Administrasi Pembangunan;
- pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Administrasi Pembangunan;
- pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Bagian Administrasi Pembangunan;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan,pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan Bagian Administrasi Pembangunan;
- pembinaan dan pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional pada Bagian Administrasi Pembangunan;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, dan aset Bagian Administrasi Pembangunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan bidang tugas Bagian Administrasi Pembangunan.
Berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 212 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rumpun Tugas Dan Fungsi Pada Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (download disini)
Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri atas rumpun :
A. Rumpun Kebijakan Pembangunan
Rumpun Kebijakan Pembangunan mempunyai Uraian Tugas :
- melaksanakan penyusunan perencanaan kegiatan pada Rumpun Kebijakan Pembangunan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan program prioritas pembangunan;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan sinergitas kebijakan program prioritas pembangunan;
- melaksanakan penyusunan pedoman pelaksanaan kebijakan pembangunan;
- melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen yang mendukung pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, dan aset
Bagian Administrasi Pembangunan; - melaksanakan penyiapan bahan penyusunan analisis jabatan dan beban kerja pada Bagian Administrasi Pembangunan;
- melaksanakan fasilitasi kelompok jabatan fungsional pada Bagian Administrasi Pembangunan;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada pada Bagian Administrasi Pembangunan;
- melaksanakan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan
pada Rumpun Kebijakan Pembangunan; - melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Administrasi Pembangunan;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Rumpun Kebijakan Pembangunan;
- melaksanakan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Rumpun Kebijakan Pembangunan;
- melaksanakan pengelolaan kearsipan pada Rumpun Kebijakan Pembangunan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Rumpun Kebijakan Pembangunan; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Administrasi Pembangunan.
B. Rumpun Pengendalian Pembangunan
Rumpun Pengendalian Pembangunan mempunyai Uraian Tugas :
- melaksanakan penyusunan perencanaan kegiatan pada Rumpun Pengendalian Pembangunan;
- melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pembangunan;
- melaksanakan pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
- melaksanakan penyusunan pedoman, petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas
pembangunan; - melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa lainnya orang perseorangan;
- melaksanakan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Rumpun Pengendalian Pembangunan;
- melaksanakan pengelolaan kearsipan pada Rumpun Pengendalian Pembangunan;
- melaksanakan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Rumpun Pengendalian Pembangunan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Rumpun Pengendalian Pembangunan; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Administrasi Pembangunan.
C. Rumpun Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan
Rumpun Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan mempunyai Uraian Tugas :
- melaksanakan penyusunan perencanaan kegiatan pada Rumpun Evaluasi dan Pelaporan;
- melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang evaluasi dan pelaporan pembangunan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi evaluasi pelaporan pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
- melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
- melaksanakan penyusunan pedoman, petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi manajemen evaluasi dan pelaporan pembangunan dan
penyedia jasa lainnya orang perseorangan; - melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa orang perseorangan;
- melaksanakan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Rumpun
Evaluasi dan Pelaporan; - melaksanakan pengelolaan kearsipan Rumpun Evaluasi dan Pelaporan;
- melaksanakan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Rumpun Evaluasi dan Pelaporan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Rumpun Evaluasi dan Pelaporan; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Administrasi Pembangunan.