Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, Bagian Administrasi Pembangunan dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan berada di bawah Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.

Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pembangunan, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas pembangunan oleh Perangkat Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang kebijakan pembangunan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud atas, Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi:                                                                                                                                    

  1. pengoordinasian perencanaan program kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang kebijakan pembangunan, pengendalian pembangunan, evaluasi, dan pelaporan pembangunan;
  3. pengoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembangunan;
  4. pengoordinasian pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan;
  5. pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pembangunan;
  6. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Bagian Administrasi Pembangunan;
  7. pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Administrasi Pembangunan;
  8. Pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Bagian Administrasi Pembangunan;
  9. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan Bagian Administrasi Pembangunan;
  10. pembinaan dan pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional pada Bagian Administrasi Pembangunan;
  11. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, dan aset Bagian Administrasi Pembangunan; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan bidang tugas Bagian Administrasi Pembangunan.

Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Yogyakarta terdiri dari 3 Sub Bagian yaitu :

Subbagian Kebijakan Pembangunan;

Subbagian Kebijakan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan pengevaluasian kegiatan kebijakan pembangunan. Subbagian Kebijakan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.

Subbagian Kebijakan Pembangunan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan Subbagian Kebijakan Pembangunan;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan program prioritas pembangunan;
  3. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan sinergitas kebijakan program prioritas pembangunan;
  4. penyusunan pedoman, petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
  5. penyusunan penyiapan bahan kebijakan sistem dan prosedur pelaksanaan pembangunan;
  6. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi manajemen yang mendukung pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
  7. penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, dan aset Bagian Administrasi Pembangunan;
  8. pelaksanaan fasilitasi kelompok jabatan fungsional pada Bagian Administrasi Pembangunan;
  9. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada pada Bagian Administrasi Pembangunan;
  10. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Subbagian Kebijakan Pembangunan;
  11. pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Administrasi Pembangunan;
  12. fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Administrasi Pembangunan;
  13. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Subbagian Kebijakan Pembangunan;
  14. pengelolaan kearsipan Subbagian Kebijakan Pembangunan;
  15. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Kebijakan Pembangunan; dan
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Administrasi Pembangunan

Subbagian Pengendalian Pembangunan;

Subbagian Pengendalian Pembangunan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan pengevaluasian kegiatan pengendalian kebijakan program prioritas pembangunan. Subbagian Pengendalian Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.

Subbagian Pengendalian Pembangunan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan Subbagian Pengendalian Pembangunan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pembangunan;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
  4. koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
  5. penyusunan pedoman, petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
  6. pelaksanaan pengendalian pengadaan penyedia jasa lainnya orang perseorangan;
  7. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Subbagian Pengendalian Pembangunan;
  8. pengelolaan kearsipan Subbagian Pengendalian Pembangunan;
  9. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Subbagian Pengendalian Pembangunan;
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengendalian Pembangunan; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Administrasi Pembangunan.

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan.

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan pengevaluasian kegiatan evaluasi dan pelaporan pembangunan. Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang evaluasi dan pelaporan pembangunan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
  4. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi evaluasi pelaporan pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
  5. penyusunan rekomendasi dan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
  6. penyusunan pedoman, petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
  7. penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi manajemen evaluasi dan pelaporan pembangunan dan jasa orang perseorangan;
  8. pelaksanaan pengendalian, monitoring, dan evaluasi kebutuhan jasa orang perseorangan;
  9. pelaksanaan pengendalian, monitoring, dan evaluasi kontrak jasa orang perseorangan;
  10. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan;
  11. pelaksanaan pengelolaan kearsipan Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan;
  12. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan;
  13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Administrasi Pembangunan.