Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah

Kedudukan :

Bagian Administrasi Pembangunan dipimpin oleh Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah

Tugas :

Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pembangunan, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas pembangunan oleh Perangkat Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang kebijakan pembangunan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pembangunan.

Fungsi :

  1. pengoordinasian perencanaan program kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang kebijakan pembangunan, pengendalian pembangunan, evaluasi, dan pelaporan pembangunan;
  3. pengoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembangunan;
  4. pengoordinasian pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan;
  5. pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pembangunan;
  6. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Bagian Administrasi Pembangunan;
  7. pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Administrasi Pembangunan;
  8. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Bagian Administrasi Pembangunan;
  9. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan Bagian Administrasi Pembangunan;
  10. pembinaan dan pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional pada Bagian Administrasi Pembangunan;
  11. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, dan aset Bagian Administrasi Pembangunan; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan bidang tugas Bagian Administrasi Pembangunan.

 


Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri atas:

 

A. Kelompok Substansi Kebijakan Pembangunan;

Kelompok Substansi Kebijakan Pembangunan dipimpin oleh Sub Koordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.

Kelompok Substansi Kebijakan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kegiatan kebijakan pembangunan.

Kelompok Substansi Kebijakan Pembangunan mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Kebijakan Pembangunan;
  • penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan program prioritas pembangunan;
  • pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan sinergitas kebijakan program prioritas pembangunan;
  • penyusunan pedoman pelaksanaan kebijakan pembangunan;
  • pelaksanaan pengelolaan sistem informasi manajemen yang mendukung pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, dan aset Bagian Administrasi Pembangunan;
  • pelaksanaan fasilitasi kelompok jabatan fungsional pada Bagian Administrasi Pembangunan;
  • fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada pada Bagian Administrasi Pembangunan;
  • pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Kelompok Substansi Kebijakan Pembangunan;
  • pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Administrasi Pembangunan;
  • fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Kebijakan Pembangunan;
  • pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Kebijakan Pembangunan;
  • pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Kebijakan Pembangunan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Kebijakan Pembangunan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Administrasi Pembangunan.

 

B. Kelompok Substansi Pengendalian Pembangunan

Kelompok Substansi Pengendalian Pembangunan dipimpin oleh Sub Koordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.

Kelompok Substansi Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengendalian kebijakan program prioritas pembangunan.

Kelompok Substansi Pengendalian Pembangunan mempunyai fungsi:

  • penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Pengendalian Pembangunan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pembangunan;
  • pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
  • koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
  • penyusunan pedoman, petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
  • pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa lainnya orang perseorangan;
  • pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Kelompok Substansi Pengendalian Pembangunan;
  • pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Pengendalian Pembangunan;
  • pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Pengendalian Pembangunan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Pengendalian Pembangunan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Administrasi Pembangunan.

 

C. Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan

Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan dipimpin oleh Sub Koordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.

Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kegiatan evaluasi dan pelaporan pembangunan.

Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang evaluasi dan pelaporan pembangunan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
  • pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi evaluasi pelaporan pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
  • penyusunan rekomendasi hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
  • penyusunan pedoman, petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi manajemen evaluasi dan pelaporan pembangunan dan penyedia jasa lainnya orang perseorangan;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa orang perseorangan;
  • pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan;
  • pelaksanaan pengelolaan kearsipan Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan;
  • pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Administrasi Pembangunan.

Berdasar Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta (download disini)